PAYAKUMBUH – Seorang pria berinisial PU (25) asal Limapuluh Kota ditangkap polisi usai perkosa wanita berinisial P.
Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai dukun yang akan memberikan pemanis untuk mempermudah urusan percintaan korban.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona mengatakan kasus ini berawal dari korban yang hendak meminta pemanis ke pelaku.
Sementara dalam memberikan pemanis, P harus mengikuti beberapa ritual di salah satu hotel yang telah disebutkan pelaku.
“Dari keterangan korban, pelaku mengaku sebagai seorang dukun yang bisa memberikan pemanis (susuk) ke korban untuk urusan percintaan. Setelah komunikasi, pelaku dan korban bertemu di salah satu hotel untuk melakukan beberapa ritual yang disebutkan pelaku,” kata AKP Doni Pramadona kepada detikSumut, Kamis (13/6) malam.
“Sementara di sana bukan ritual yang dilakukan, malahan korban diberikan daun kecubung yang membuat korban tidak sadarkan diri. Saat korban tidak sadarkan diri, pelaku mencabuli dan menyetubuhi korban,” sambungnya.
Usai menyetubuhi korban, PU juga mengambil foto tak senonoh korban yang tidak sadarkan diri. Foto itu digunakan pelaku untuk mengancam korban.
“Saat korban sadar dan mengetahui dia telah disetubuhi pelaku, PU ini mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian yang dialaminya. Sementara kalau korban melapor, pelaku akan menyebarkan foto yang telah diambilnya sebelumnya,” ungkapnya.
Namun P saat itu tetap melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. Berbekal laporan tersebut, polisi menangkap PU dan langsung menahannya di Mapolres Kota Payakumbuh.
“Kita usai mendapatkan laporan tersebut langsung menangkap pelaku. Saat ini pelaku telah kita tahan di Polres,” jelasnya.
Dari penyelidikan awal, Doni menyebut korban baru satu orang. Sementara kasus ini masih terus didalami Polres Payakumbuh.
“Untuk korban sementara baru satu, karena baru satu orang ini melapor. Untuk kasus ini juga sedang kita lakukan penyelidikan untuk pengembangan,” tutupnya.
Atas perbuatannya, PU terancam Pasal 6 huruf (c) dan Pasal 14 ayat 1 huruf (a) ayat 2 huruf (a) UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual. (108)