Edaran Dikpora Kota Pariaman, Ini Syarat Lulus SD dan SMP

Kadis Dikpora Kota Pariaman, Kanderi. (*)

PARIAMAN – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Pariaman mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Penilaian Kelulusan dan Kenaikan Kelas Peserta Didik jenjang SD dan SMP Tahun Ajaran (TA) 2019/2020.

Di tengah pandemi Covid-19, kegiatan belajar mengajar tidak terlaksana secara efektif di sekolah.Berdasarkan kalender pendidikan, di tengah wabah ini semestinya berlangsung UNBK dan ujian kenaikkan kelas bagi Siswa SD dan SMP, tapi tidak bisa dilaksanakan.

“Pemko Pariaman telah meliburkan atau belajar di rumah bagi seluruh pelajar. Saat ini telah memasuki minggu ke lima, dan belajar di rumah masih dilanjutkan,” ujar Kepala Dinas Dikpora Kota Pariaman, Kanderi, Selasa (21/4).

Dijelaskannya, untuk lulus SD, ditentukan berdasarkan dari nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester ganjil). Untuk lulus SMP, ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, yakni kelas VII, VIII dan nilai semester I kelas I X.

Selanjutnya,pengumuman lulus jenjang SD, akan diumumkan pada 12 Juni 2020. SMP, diumumkan lebih cepat, yaitu 5 Juni.

Untuk kenaikan kelas SD, ditentukan berdasarkan nilai semester, yaitu Penilaian Harian (PH) dengan Penilaian Tengah Semeseter (PTS), dengan rumus 2 X PH ditambah PTS dibagi 3.

“Kenaikan kelas SMP, kita menginstruksikan agar sekolah ditentukan berdasarkan nilai semester, yaitu nilai Rata-rata Ulangan Harian (RUH), bagi SMP yang belum melaksanakan PTS. Sedangkan bagi SMP yang telah melaksanakan PTS dapat melakukan penilaian berdasarkan penilaian harian dan PTS dengan rumus 2 PH+PTS/3, untuk pengambilan raport rencana kita akan laksanakan pada 20 Juni 2020, serta libur semester genap dimulai dari 20-30 Juni 2020,” terangnyanya.

Selanjutnya, pembagian rapor, rencananya akan diantar langsung oleh sekolah ke rumah peserta didik, dengan mempertimbangkan situasi saat ini yang belum memungkinkan untuk membuat keramaian. Hal ini menunggu keputusan dari Pemko Pariaman. (agus)