BUKITTINGGI – Walapun perhatian seluruh personil Polres Bukittinggi fokus dalam percepatan Vaksinasi, namun pengawasan terhadap pelaku kejahatan tetap tidak lengah, seperti jajaran Sat Resnarkoba tetap melakukan penangkapan terhadap pengedar barang haram berupa Ganja.
Kali ini yang ditangkap jajaran Satnarkoba, berinisial S(47) di pinggir jalan depan kantor Jorong Patangahan Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam Sumbar.
Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K.,M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Bukittinggi Akp Aleyxi Aubedillah,S.H., membenarkan bahwa tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkotika jenis ganja.
Dijelaskanya, penangkapan dilakukan Senin ( 25 /10) , sekira pukul 22.00 Wib.
Menurut Aleyxi, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi, mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis ganja, selanjutnya opsnal dipimpin langsung oleh Kasat mendatangi tempat kejadian, dan melakukan observasi serta didapati ada satu laki-laki berinisial S tersebut di TKP, kemudian dilakukan pemeriksaan didampingi oleh saksi-saksi, dan setelah diperiksa serta di geledah, ditemukan berupa 1 (satu) paket narkotika di duga jenis ganja terbungkus plastik hitam dan bening berada di belakang kantor pemuda, dan barang tersebut diakui bahwa tersangka S sendiri yang meletakan disana, 1 (satu) unit HP merk samsung warna hitam, kemudian Opsnal melakukan penggeledahan di rumah tersangka S, dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berwarna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket diduga jenis ganja, selanjutnya tersangka S, bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka S adalah pasal 114 Jo Pasal 111 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, demikian Kasat Narkoba mengahirinya.(asrial gindo)