Edarkan Sabu Berujung Meja Hijau

Ilustrasi

PADANG – Kedapatan memiliki sejumlah paket narkotika jenis sabu siap edar, Alhamra harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam dakwaannya disebutkan JPU Darmawati, Kamis (20/10) di laman web Pengadilan Negeri Padang, kejadian berawal Kamis, 28 Juli 2022 sekira pukul 12.30, terdakwa dihubungi oleh Amrul (DPO).

Saat itu Amrul menawarkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa seharga Rp1 juta.

Sesuai kesepakatan, terdakwa kemudian mentransfer uang Rp1 juta kepada Amrul.

Sekitar pukul 15.15 WIB, terdakwa dihubungi oleh Amrul, dan menyuruh terdakwa menjemput paket yang ditaruh dekat rel kereta api, di kawasan Air Camar, Lubuk Begalung.

Setelah mengambil paket itu, terdakwa kembali ke rumahnya, dan kemudian membagi paket itu menjadi 12 paket kecil dan meletakkannya di belakang rumah.

Sekira pukul 22.00 WIB datang teman terdakwa Opet (DPO) mengambil lima paket.

Setelah terjual, Opet meminta lima paket lagi.

Namun ketika terdakwa mengambil paket yang disimpannya, datang polisi yang langsung menangkap terdakwa.

Saat digeledah, polisi menemukan dua paket di saku celana terdakwa, dan lima paket yang disembunyikan di sandaran kursi ruang tamu rumahnya.

Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polda Sumbar untuk diproses lebih lanjut.

Dari hasil penimbangan, barang bukti yang didapat dari terdakwa berjumlah 0,32 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (wahyu)