Solok  

Edarkan Sabu, Dua Warga Kecamatan Pantai Cermin Diamankan Polisi

Dua pelaku peredaran sabu yang diamankan tim Satnarkoba Polres Solok. (Ist)

Arosuka – Satnarkoba Polres Solok menangkap dua pemuda pelaku peredaran narkoba jenis sabu di Jorong Ulu Lolo, Nagari Lolo, Kecamatan Pantai cermin Kabupaten Solok, Senin (3/4). Kapolres Solok AKBP Azhar Nurgroho melalui Kasat Narkoba Iptu Amin Nurasyid menyebutkan, kedua pelaku masing-masing Sr (41), warga Jorong Ulu Lolo Nagari Lolo, Kecamatan Pantai Cermin dan NP (28), beralamat di Belakang Pasar Nagari Surian, Kecamatan Pantai cermin. Mereka ditangkap petugas sekitar pukul 21.00 WIB malam.

“Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah terhadap aktivitas jual beli sabu di Nagari Lolo Pantai Cermin,” ujar Amin Nurasyid, Selasa (4/8) di Mapolres Solok.

Dijelaskan, begitu mendapat informasi tentang transaksi narkotika di kawasan Nagari Lolo Baru, Pantai Cermin, anggota Satres Narkoba lansung melakukan penyelidikan di sekitar nagari tersebut. Tak lama berselang, pihaknya melihat seorang laki-laki yang mirip dengan identitas yang telah didapat sebelumnya. Tak ingin kehilangan jejak, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang diduga sedang melakukan transaksi sabu.

Amin mengatakan, setelah dilakukan penggeladahan badan, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 2 paket sedang sabu yang dibungkus plastik klem kecil warna bening dan dibungkus lagi dengan tisu, kemudian 4 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem kecil warna bening, 1 buah kaca pirek, 1 buah kotak rokok merk U Bold berwarna hitam dan merah, 1 buah korek api mancis dan 1 unit handphone lipat merk Samsung warna hitam.

“Kedua pelaku dan barang bukti yang disita sudah kami amankan di Mapolres Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu. (Rusmel)