PADANG-Hasil tangkapan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Padang semakin memprihatinkan. Contohnya saja dua pelaku yang diduga kuat berperan sebagai pengedar barang haram itu. Mereka ternyata ibu dan anak.
Penangkapan terhadap keduanya berawal dari peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Kubu Dalam Parak Karakah, Kota Padang yang semakin meresahkan.
Tak ada yang menyangka, kedua pelaku itu adalah ibu dan anak. Sang ibu bernama Febri Yanti (52) sedangkan sang anak bernama Riyan (24). Penangkapan itu berawal dari diamankannya Riyan sekitar pukul 01.45 Wib di sebuah rumah kos yang berada Jalan ikan mas No 36 A RT 003 RW 12 Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Berdasarkan informasi dari masyarakat kepada polisi bahwa ada peredaran sabu di kampung mereka, berbekal informasi itu polisi langsung bergerak dan mengamankan pelaku yang saat itu tengah memaketkan barang haram tersebut. Saat diamankan polisi mendapati tersangka Riyan tengah memaketkan sabu sebanyak 4 paket siap edar.
Riyan dibawa ke Polresta Padang untuk dilakukan intrograsi awal. Setelah menggali sejumlah informasi dari Riyan, ia mengaku bahwa aksinya itu dilakukan karena disuruh oleh ibunya yang bernama Febri Yanti yang tinggal di kawasan Jalan M Thamrin No 40 Rt 01 Rw 01 Kelurahan Parak Rumbio, Kecamatan Padang Selatan.
Saat polisi mendatangi rumah, Febri Yanti terlihat tengah duduk disofa. Setelah melakukan penggeledahan lebih kurang satu jam disaksikan warga setempat dan pak RT petugas tidak menemukan barang bukti.
Namun, diakhir penggeledahan, petugas terkesima sekaligus kaget oleh sebuah lukisan dan saat diperiksa ditemukan 44 sabu siap jual yang belakangan, menurut pelaku akan di jual di kawasan Kota Padang.
Akhirnya ibu dan anak bandar narkoba jenis sabu itu digiring ke Polresta Padang dengan puluhan barang bukti yang sudah dibunkus-bungkus.
Kapolresta Padang Kombes Pol, Yulmar Try Himawan didampinggi oleh Kasat Narkoba AKP Dadang Iskandar terkait kasus tersebut menjelaskan, ibu dan anak itu ditangkap di dua TKP berbeda yaitu di kawasan Padang Timur disalah satu rumah kos. Sedangkan ibunya di tangkap di Kecamatan Padang Selatan.
“Jumlahnya lebih kurang 48 paket sedang siap edar. Kuat dugaan ibunya yang merupakan sebagai bandar. Sedangkan anaknya disuruh mengedarkan barang haram itu di seputaran Kota Padang, “ungkapnya.
Ditambahkannya, saat ditanya alasan melakukan, lagi dan lagi alasan pelaku narkoba adalah karena perekonomian.
“Akibat perbuatannya ibu dan anak dijerat Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman diatas lima tahun penjara. Sekali lagi saya katakan bahwa saya tidak main-main dengan yang namanya narkoba tidak pandang bulu kita tangkap dan kita penjarakan, “ungkap mantan Wadir Narkoba Polda Sumbar tersebut (rahmat)