LUBUK BASUNG – Pasangan suami istri KA (38) dan UP (36) diduga mengedarkan sabu diamankan di Makpolres Agam, Sabtu (28/9) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Agam AKBP AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Elvys Susilo dan Paur Humas Aiptu Septa Beni, menjelaskan, kedua tersangka adalah warga Bayur dan ditangkap di Taluak Jorong Panji Kenagarian Bayur, Kecamatan Tanjung Raya bersama sejumlah barang bukti sabu.
“Terduga pelaku ditangkap jajaran Polres Agam dengan sejumlah barang bukti berupa 2 paket sabu dan uang tunai sejumlah Rp. 300.000,” katanya.
Petugas kepolisian menanyakan kepada tersangka, yang bersangkutan membenarkan barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli kepada salah seorang warga dari Medan.
“Akibat peristiwa tersebut keduanya diamankan di Mako Polres Agam bersama barang bukti guna penyidikan lebih lanjut, “katanya. (mursyidi)