Pariaman – Seorang remaja, RR, 21 terpaksa diamankan anggota Satresnarkoba Polres Pariaman karena menjual narkoba jenis sabu-sabu. Ia diamankan Selasa (18/8) sekitar pukul 14.15 WIB di Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah.
Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasubag Humas AKP. Syafruddin mengungkapkan, bersama lelaku RR juga berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa delapan buah plastik pipet bening berisi diduga sabu-sabu, dua buah kaca pirex, lima buah pipet yg dimodifikasi, tiga buah mencis, satu alat hisap bong, satu buah kaleng rokok gudang garam, satu buah dompet kecil warna hitam dan uang sebesar Rp. 50.000.
Disebutkannya, tertangkapnya RR berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kedai sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Anggota Satresnarkoba begitu mendapatkan informasi langsung bergerak kelapangan untuk memastikan laporan masyarakat tersebut. Setiba di lokasi yang dituju, anggota tim melakukan pengintaian terhadap aktivitasnya.
Begitu aktifitasnya meyakinkan, anggota tim langsung bergerak masuk ke kedai tersebut dan berhasil mengamankan pelaku RR yang sedang berada di kedai itu. Ketika dilakukan penangkapan, anggota tim melihat pelaku membuang sesuatu ke tanah. Setelah dicek ternyata kaca pirex.
Selanjutnya anggota Tim Satnarkoba melakukan penggeledahan di sekitar kedai tersebut dan ditemukan beberapa barang bukti delapan paket kecil diduga sabu yg di sembunyikan di atas atap kandang ayam dan alat hisap bong di bawah kandang ayam.
Kini Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan diMapolres Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut. (Agus)