Payakumbuh – Berbagai terobosan yang meringankan masyarakat diambil Pemko Payakumbuh di masa pandemi ini. Mengingat belum stabilnya kondisi perekonomi masyarakat Kota Payakumbuh di masa tatanan hidup normal baru ini. Pemko Payakumbuh melakukan gerak cepat dengan memberikan keringanan kepada pedagang pasar dalam bentuk pengurangan membayar sewa retribusi selama sembilan bulan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh Dahler, Rabu (26/8) mengatakan, pengurangan tarif retribusi sewa ini merupakan langkah yang diambil Pemko Payakumbuh akibat pandemi covid-19.
“Pandemi covid-19 ini pastinya telah berpengaruh terhadap perekonomian yang juga berdampak langsung kepada pedagang. Karena berkurangnya jual beli khususnya pedagang yang tidak menjual kebutuhan pokok,” ujarnya, di kantor Bidang Pasar Pasar Ibuh.
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan keputusan Walikota Payakumbuh Nomor:530.7/405/Wk-Pyk/2020 tentang penetapan pengurangan tarif retribusi sewa toko, kios dan petakan pasar grosir terhitung dari April hingga Desember 2020. Karena itu, pihaknya memberikan pengurangan ini, khusus kepada pedagang pasar yang tidak menjual kebutuhan pokok, seperti pakaian dan lain sebagainya.
“Kalau barang pokok atau barang harian, Alhamdulillah tetap berjalan normal. Bahkan pembayaran sewa retribusinya juga lancar,” tambahnya.
Dahler menyebut, skema pengurangan tarif retribusi untuk sembilan bulan ini berbeda-beda. Pada April hingga Juni, pengurangan mencapai 75 persen. Juli sampai September 50 persen dan Oktober hingga Desember sebesar 25 persen.
“Rata-rata ada pengurangan 50 persen. Ini hanya berlaku sampai sewa Desember, kalau nanti sampai tahun depan kondisinya belum normal atau membaik, bisa saja dibuatkan kembali aturannya,” jelas Dahler.
Dikatakan mantan Staf Ahli Walikota itu, toko, kios dan petakan pasar grosir yang dikurangi ini adalah yang berada di Inpres pasar 8/79, toko tahap I Inpres 76/77, pertokoan bertingkat belakang hizra, Inpres 8/81, toko kios Terminal Sago, toko gerbang Terminal Sago, kios Inpres 77/78 blok barat dan ruang bawah tangga pusat pertokoan.
“Tarif normal retribusi sewa toko, kios dan petakan pasar grosir berkisar antara Rp60 ribu sampai paling besar mendekati Rp100 ribu untuk setiap bulannya. Untuk retribusi K3 atau kebersihan masih berlaku normal, yakni Rp15 ribu,” katanya. (207)