PADANG – Seorang siswa sekolah dasar di Padang meninggal dunia akibat tertimpa tembok beton masjid saat berwudhu, Senin (18/9/2023). Beton tersebut roboh akibat terjangan sepeda motor yang dikendarai siswa SMP. Kejadian di Lubuk Minturun itu mengundang perhatian banyak pihak.
Termasuk Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar. Dirinya mengaku prihatin atas kejadian tersebut.
“Saya turut berbelasungkawa atas kejadian ini,” ucap Ekos Albar, Kamis (21/9/2023).
Agar kejadian yang sama tidak terulang lagi, Ekos Albar mengimbau kepada seluruh orangtua untuk tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anaknya. Terutama bagi siswa sekolah yang masih belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Untuk mencegah terjadinya kejadian seperti ini lagi, diimbau kepada orangtua untuk tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak-anak yang masih belum memiliki SIM,” kata
Diketahui, kejadian di Lubuk Minturun kemarin itu saat akan memasuki waktu Salat Ashar. Korban merupakan siswa SD bernama lengkap Gian Septiawan Ardani (8), sementara pelajar SMP yang menabrak dinding tembok itu berinisal MHA (13).
Sebelum kejadian, sepeda motor Yamaha Mio Sporty dengan nomor polisi BA 2837 AM hilang kendali hingga menabrak beton. Korban mengalami cidera berat di bagian kepala dan kemudian dinyatakan tewas. Kasus ini masih ditangani oleh Unit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Padang.
“Kita berharap peranan semua pihak, terutama orangtua dan masyarakat untuk menjaga bersama-sama tentang kedisiplinan penggunaan kendaraan bagi pengemudi terutama bagi pelajar,” sebut Wawako Ekos Albar.
Tidak itu saja. Wawako juga menekankan perlunya kontrol dari guru dan Dinas Pendidikan atas kejadian itu. Serta menyikapi persoalan tersebut.
“Termasuk berkoordinasi dengan Kepolisian untuk secara rutin melakukan pemeriksaan ketertiban, kelengkapan izin, serta standar kendaraan bermotor tersebut,” ujar Wawako.
Penegasan larangan membawa kendaraan bagi anak di bawah umur tertuang di Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal itu berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.(MC)