Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Korupsi Lahan Tol di Tolak Majelis Hakim

Ilustrasi. (ist)

PADANG – Majelis hakim menolak eksepsi para terdakwa kasus dugaan korupsi penggantian lahan Tol Padang – Pekanbaru yang berlokasi di Taman Kehati Padang Pariaman pada sidang lanjutan yang digelar Kamis (19/5) di Pengadilan Negeri Padang.

Majelis hakim menilai kasus ini sudah masuk pada pokok perkara.

“Maka dari itu, kami menolak nota keberatan PH (penasehat hukum) terdakwa,” kata Ketua Hakim, Rinaldi Triandoko.

Setelah eksepsi ditolak hakim, salah satu PH terdakwa, Azimar Nursu’ud mengatakan kalau kini pihaknya tinggal menunggu pembuktian dari kejaksaan.

“Nantinya JPU akan menghadirkan bukti bukti dan saksi saksi. Dan kita pun akan melakukan pembuktian juga yang diajukan ke persidangan,” ujarnya.

Sementara itu, PH terdakwa Khaidir, yaitu Putri Deyesi Rizki mengaku tidak ada masalah eksepsi ditolak hakim. (wahyu)