Padang  

Elwi Danil Minta Polisi Profesional Tegakkan Hukum

Demo masyarakat Air Bangis baru -baru ini

PADANG – Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil, meminta kepolisian profesional dalam penegakkan hukum kepada dua orang, dalam dugaan perkara pencurian di Air Bangis, Pasaman Barat.

“Dalam hukum pidana tidak ada istilah untuk dibebaskan tersangka, yang ada hanya penangguhan tersangka,” kata Elwi Danil kepada wartawan, Kamis (10/8).

Elwi mengatakan, polisi menjadikan seseorang tersangka atas dugaan penyerobotan tanah negara tentu ini adalah perbuatan yang salah. Tentu polisi akan melakukan pengkajian apa unsur-unsur yang disangkakan itu, sudah ditemukan apa belum.

“Apakah ada alat bukti minimal dua alat bukti. Kalau polisi sebagai penyidik telah memenuhi dua alat, tentu tindak lanjutnya akan dilakukan penangkapan,” ujar Ewil.

Dijelaskannya, sepanjang syarat dan prosedur seperti yang diatur dalam KUHP dan dalam hukum acara pidana sudah ditemui dua alat bukti, polisi‎ boleh melakukan penahanan.

“Kemudian kenapa seseorang ditahan karena ada tiga kekhawatiran,‎ pertama dikhawatirkan akan melarikan diri, akan merusak barang bukti dan khawatir akan mengulangi tindak pidana,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, pihaknya menduga ada intimidasi atas unjuk rasa yang digelar oleh masyarakat Air Bangis tersebut.

“Kami masih mendalami adanya intimidasi tersebut. Karena banyak masyarakat itu datang dengan keadaan terpaksa, sehingga banyak yang hadir dengan membawa anak-anaknya, karena mereka dipaksa untuk hadir,” katanya.

Sebelumnya, tiga senator melakukan klarifikasi terkait aksi demonstrasi kepada Kapolda Sumbar. Ketiga anggota DPD RI itu yakni, Alirman sori, Emma Yohanna dan Leonardy Hermainy.

“Kami bertiga minta klarifikasi terkait aksi demonstrasi masyarakat Air Bangis, Pasaman Barat, dan tuga polisi mengamankan. Dari penjelasan Kapolda Sumbar, semuanya sudah dilakukan sesuai dengan SOP. Siapa yang melanggar hukum, tentunya akan diproses secara hukum. Kita bertiga mendukung itu. Tidak mungkin orang berbuat salah, lalu tidak diproses. Itu dalam perspektif negara hukum,” kata Alirman Sori didampingi Emma Yohana.

Ketiga anggota DPD RI meminta kepada jajaran kepolisian dalam menangani persoalan di masyarakat yang mencari keadilan sesuai pula dengan SOP.

“Kalau kita lihat sosok kapolda adalah seorang yang humanis. Tentunya dalam penyelesaian masalah tentu mereka mengambil langkah pendekatan secara persuasif,” katanya.