SIMPANG AMPEK – Dalam rangka reses, anggota Komite II, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ema Yohana meminta pendapat dan masukan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dalam hal revisi UU perikanan, pertanian dan perdagangan.
Pasaman Barat sebagai daerah berkembang di bidang perikanan, pertanian dan perdagangan kedepan perlu disokong pengembangannya dalam undang undang.
“Kedatangan saya ini dalam rangka reses sebagai anggota DPD ke Pasaman Barat untuk menyerap aspirasi terkait sektor pertanian, perikanan dan perdagangan,” katanya, Kamis lalu.
Menurutnya, revisi UU kali ini lebih ditekankan untuk bisa mengakomodir kepentingan petani.
“Banyak hal seperti pemberdayaan petani, teknologi pertanian, pupuk bersubsidi dan lainnya. Saya ingin langsung menyerap aspirasi ini dan membawanya kementerian masing-masing,” katanya.
Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Pasaman Barat, Sukarli menyampaian setuju, apabila UU Pertanian itu direvisi. Karena, banyak ditemukan tidak sesuai di lapangan.
Seperti, jumlah lahan sawah yang sudah dialih fungsikan. Karena, data ATR BPN tidak sesuai dengan dilapangan, sehingga untuk menjalankan program sangat sulit.
“Untuk pupuk bersubsidi yang dikatakan masyarakat itu langka, tentu ada penyebabnya,” kata Sukarli.
Kemudian masalah tenaga penyuluh yang hingga saat ini tidak jelas. Sebab setelah dilakukan tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada Maret 2014 lalu hingga saat ini tidak jelas pengangkatannya.
Kepala Dinas Perikanan Pasaman Barat, Arial Effendi mengatakan Pasaman Barat butuh pabrik es karena kebutuhan nelayan tinggi.
“Kami ingin dibangunkan pabrik es kapasitas 60-70 ton per hari karena pabrik es yang ada saat ini hanya berkapasitas 15-20 ton padahal kebutuhan melebihi yang ada saat ini,” ujarnya.
Pihaknya juga butuh penambahan kuota Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) untuk solar kebutuhan kapal nelayan.
Sementara itu Sekretaris Dinas Koperasi Perdagangan dan UKM, Sukarni mengatakan pihaknya mengharapkan Pasbar bisa melakukan metereologi legal atau tera ulang sendiri terhadap hasil bumi daerah itu.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Pasamam Barat, Irwan, menyampaikan pemerintah daerah harus diberikan kewenangan dalam pengawasan. Baik disektor Bahan Bakar Minyak (BBM), Galian C, Energi dan Kehutanan. (Dika)