Empat Anggota BPD Pengganti Antar Waktu Dilantik Pj Walikota Pariaman

Pariaman – Empat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2018- 2026 dilantik dan diambil sumpahnya oleh Pj. Walikota Pariaman Roberia di Ruang rapat Walikota Pariaman, Sabtu (24/8).

Adapun anggota BPD PAW yang dilantik tersebut adalah Beniman dan Firdaus anggota BPD Desa Balai Nareh Kecamatan Pariaman Utara, Adriadi Zain Desa Cubadai Air Utara Kecamatan Pariaman Utara dan Masril sebagai anggota BPD Desa Rawang Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman. Mereka menggantikan anggota BPD sebelumnya yang mengundurkan diri dan meninggal dunia.

Pj. Walikota Pariaman Roberia mengucapkan selamat atas pelantikan dan pengambilan sumpah anggota BPD PAW masa jabatan 2018 – 2026.

Disebutkannya, meskipun hanya sebagai PAW, namun tugas dan tanggung jawab anggota BPD yang baru tetap dilaksanakan sepenuhnya. Ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan sebaiknya.

“BPD merupakan satu-satunya lembaga legislasi di Desa yang mempunyai tugas utama menampung, mengolah dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD dapat memantau dan mengawasi, sehingga diperlukan adanya koordinasi dan kerjasama yang baik untuk kemajuan, keamanan dan kesejahteraan desa. Pesan saya kepada pihak desa khususnya BPD, jaga netralitas dengan tidak terlibat dalam politik langsung, “ ujarnya.

Dikatakan Roberia, Pelantikan PAW BPD ini membuktikan pentingnya proses pergantian anggota BPD secara cepat agar tidak adanya cacat pada badan hukum, sehingga keberlangsungan tugas dan fungsi BPD dapat terjaga dengan baik. (agus)