PADANG – Empat bangunan liar (Bangli) di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Seberang Padang, Padang Selatan, dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, Rabu (26/9).
Bangli ini berada di fasilitas umum (fasum). Keberadaan bangli ini melanggar perda nomor 11 tahun 2005.
“Bangli ini sengaja didirikan warga di fasum. Ini jelas melanggar perda,” kata Kabid P3D Eka Putra Bahari.
Eka mengatakan, dengan adanya bangli ini mengakibatkan penyempitan terhadap badan jalan. Jadi warga yang akan menggunakan fasum tersebut menjadi terganggu.
Selain itu, bangli ini sudah lama berdiri. Sebelum dibongkar, petugas sudah memberikan teguran dan peringatan. Namun, tidak diindahkan oleh pemilik bangli. Berdasarkan itu, petugas akhirnya langsung membongkar bangli. (deri)