AROSUKA – Empat paket ukuran besar
daun ganja kering berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Solok dari tangan seorang pemuda, yang diduga melakukan tindak pidana narkotika dengan mengedarkan daun ganja kering di jorong Lubuk Agung Nagari Kotobaru, Kamis (24/5).
Informasi yang diperoleh Topsatu.comdari Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Eko Kurniawan menyebutkan, iuhaknya melakukan penggerebakan kediaman seorang pemuda nagari Kotobaru, Ofi Yandra (26) atau biasa dipanggil Yan Guru.
Penangkapan dilajukan setelah adanya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi. “Tersangka menjual barang haram itu kamis tanggal 24 mei 2018, sekira pukul 01.00. Pelaku yang dicurigai itu bahkan juga menyimpan dan diduga memiliki daun ganja kering di rumahnya di kawasan jorong Lubuk Aguang nagari Kotobaru,” ungkapnya.
Berbekal informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Solok yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Solok IPTU Eko Kurniawan.SH dan KBO Narkoba IPTU Yusuf langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian tersangka yang dicurigai.
Sekira pukul 14.00, Unit Opsnal yang bersama Kasat Narkoba Polres Solok mendapat informasi tersangka sedang berada di rumahnya. Pria beranak dua yang tengah tidur siang tersebut, langsung di geledah petugas hingga tak mampu berbuat banyak. Tersangka pasrah.
Dari hasil pengeledahan yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Solok Kompol El.Lase, disaksikan kepala Jorong dan masyarakat setempat, ditemukan 4 (empat) paket besar diduga narkotika jenis ganja press dan dibungkus dengan lakban warna kuning. Paket ganja tersebut disimpan didalam kotak kardus minuman kemasan.
Dihadapan masyarakat dan perangkat Nagari Koto Baru, tersangka mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya. Selain empat paket besar seberat 4 kilogram narkoba jenis ganja, petugas juga mengamankan satu unit timbangan untuk menakar barang haram tersebur, kemudian satu buah pisau yang digunakan untuk memotong atau meracik daun ganja tersebut. “Saat ini tersangka bersama barang bukti telah kita amankan di Mapolres Solok untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Kasat Resnarkoba Iptu Eko Kurniawan.
Sementara itu, Kepala jorong Lubuk Agung Lidya Nofera awalnya mengaku kaget kala petugas memintanya untuk datang ke lokasi kejadian dan menyaksikan penggeledahan terhadap rumah tersangka. Kepala Jorong Lubuak Agung itu makin terkejut ketika melihat barang bukti ganja tersimpan di rumah tersangka yang biasanya ramai oleh anak-anak yang berbelanja bakso. (dt.rusmel)