DHARMASRAYA – Pengajuan bakal calon anggota DPRD Dharmasraya ke KPU setempat sudah berakhir, Minggu (14/5/2023) dini hari pukul 00.00 WIB. Dari 18 Partai Politik yang lolol verifikasi peserta pemilu 2024 mendatang, 4 partai politik tidak mengajukan bakal calon ke KPU.
Empat Partai Politik tersebut adalah, Partai Garuda, Partai Buruh, Partai Perindo dan PKN. Empat partai ini dipastikan batal menjadi peserta pemilu di Kabupaten Dharmasraya.
“Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Dharmasraya sudah berakhir pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 pada pukul 00.00 WIB. Bagi partai yang tidak mengajukan bakal calon sesuai jadwal yang telah ditetapkan maka tidak bisa menjadi perserta pemilu,” ungkap Ketua KPU Dharmasraya, Maradis, didampingi Divisi Hukum dan Pengawasan, Zainal Effendi, Senin (15/5/2023).
Lanjut Maradis, selanjutnya pihak KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyarat bakal calon mulai tanggal 15 Mei sampai 23 Juni. Kemudian dilanjutkan pengajuan perbaikan dokumen bakal calon tanggal 26 Juni sampai 29 Juli.
Usai perbaikan dokumen bakal calon, dilakukan kembali vefikasi administrasi perbaikan dokumen perayaratan bakal calon tanggal 10 Juli sampai 6 Agustus. Kemudian dilanjutkan dengan pencermatan rancangan DCS tanggal 6 sampai 11 Agustus.
” Penyusunan dan penetapan DCS tanggal 12 sampai 18 Agustus. Pengumunan DCS tanggal 19 sampai 23 Agustus,” pungkasnya. (roni)