PULAU PUNJUNG – Jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya, terus menumpas tindak kejahatan di wilayah hukum setempat. Pada Rabu 2 Agustus 2023 Satresnarkoba menangkap empat orang yang diduga melakukan tindakan pidana narkotika jenis sabu di Jorong Simpang Tigo, Kenagarian Koto Baru Kecamatan Koto Baru, Dharmasraya.
Empat pelaku ini berinisial AD (38) warga Jorong Batang Tabek, Kenagarian Tebing Tinggi, Kecamatan Pulau Punjung, AR (54) warga Jorong Sungai Besar, Kenagarian Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.
FS ( 43 ) warga Jalan Air Camar Samping Mushola Bustanul Khair Kelurahan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang dan C (42) warga Jorong Simpang Empat Belas, Kenagarian Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru Dharmasraya.
Dari ke empat pelaku, petugas menyita baranga bukti berupa dua paket sedang yang dibungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga sabu, tas hitam, satu unit timbangan digital, dua lembar bukti transfer ke rekening atas nama Muhammad Ilham, satu pack plastik klip bening, satu buah alat isap dan lainnya.
Kapolres melalui Kasatresnarkoba Iptu Rusmardi menyebutkan, penangkapan empat pelaku tersebut bermula dari informasi dari masyarakat. Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan pengintaian dan berujung pada penangkapan empat pelaku beserta barang bukti.
” Empat orang pelaku ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Iptu Rusmardi, Jumat (4/8/2023). Ia mengingatkan kepada masyarakat agar menjauhi perbuatan melanggar hukum.
“Jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah masing- masing segera laporkan kepada pihak berwajib atas dapat ditangani sesuai hukum berlaku,” pungkasnya. ( roni )