Empat Terdakwa Pelanggar Perda di Padang Disidangkan

PADANG – Satpol PP Kota Padang kembali melakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), terhadap empat orang tersangka pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kota Padang. Senin, (14/11/22).

Sidang Tipiring tersebut, dilaksanakan secara virtual di Aula Mako Satpol PP Kota Padang, Langsung dipimpin Hakim tunggal, Said Hamrizal Zulfi S.H. dari Pengadilan Negeri Tingkat 1 Kota Padang.

Rio Ebu Pratama Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang – undangan (P3D) mengatakan, karena tidak mengindahkan teguran terpaksa ke empat orang tersebut dilakukan Tipiring oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.

“Sebelumnya, telah dilakukan tindakan Persuasif, namun mereka masih juga melanggar Perda 11 Tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, terpaksa kita sidangkan.” Ujar Rio Ebu Pratama.

Diiketahui, berinisial, pengelola Kafe Karaoke berinisial M (29) perempuan dan G (40) laki-laki telah melanggar Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 14 ayat (1) dan dijatuhi denda Rp.400.000,- Sedangkan Y (49) laki-laki pemilik kos-kosan, melanggar Pasal 9 ayat (2) jo Pasal 14 ayat (1), dijatuhi denda Rp.500.000,- dan RW (56) perempuan terbukti melanggar Pasal 8 ayat (2) jo Pasal 14 ayat (1) Perda Kota Padang dan dijatuhi denda Rp.100.000,-

“Sebenarnya, total yang akan disidangkan hari ini sebanyak sembilan orang, namun yang hadir hanya empat orang, sedangkan yang lima orang lagi mangkir dari panggilan, keempatnya memilih untuk membayar denda sesuai putusan yang telah di jatuhi oleh Hakim,” Tutur Rio Ebu Pratama.

Rio Ebu Pratama berharap masyarakat Kota Padang, agar selalu metatuhi aturan yang berlaku, agar terciptanya Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sesuai harapan masyarakat Kota Padang.(*)