LUBUK BASUNG – Jajaran Polres Agam berhasil mengamankan empat terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, 10 paket kecil sabu dan 16 butir ekstasi di Penginapan T diKenagarian Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Selasa (26/11), sekira pukul 24.00 WIB.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Elvys Susilo dan Paur Humas Aiptu Septa Beni, Rabu (27/11) menjelaskan, bahwa keempat pelaku tersebut adalah RI (46), DA (33), AG (36) dan ZL.
“Penangkapan dilakukan terhadap RI, DA dan AG di salah satu penginapan Maninjau, Selasa (26/11). Di lokasi tersebut ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi, dan sejumlah barang bukti lainnya,” katanya.
Selain itu juga ditemukan alat hisap berupa bong dari botol Lasegar dan kaca pirek yang berisikan sabu, korek api gas Mancis warna bening yang terpasang jarum untuk pembakar sabu yang ada dalam kaca pirek serta uang tunai sebesar Rp500.000 hasil penjualan 2 butir ekstasi.
Aparat juga menahan 1unit mobil Avanza G th 2011 warna Silver No Poĺ BA 1813 TA.
Pada saat penggeledahan dan penyitaan serta pengembangan kasus tersebut di Matur ditemukan 1 orang yang diduga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja atas nama ZL (42).
“Dari ZL disita barang bukti berupa ganja yang sibungkus plasti warna biru yang terletak di bawah tikar plasti di ruangan kamar belakang, “katanya.
Kini keempat terduga pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan di Mako Polres Agam untuk penyidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian setempat. (mursyidi)