Kartu Vaksin
Sejak pandemi Covid-19, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan seluruh layanan kereta api (KA)
yang dioperasikan mulai dari jarak jauh maupun lokal, seluruh pelanggannya telah melakukan
vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Kebijakan PT KAI Group tersebut dilaksanakan menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 69 Tahun 2021.
“Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, Surat Tugas, atau surat
keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA lokal, commuter, atau perkotaan,”
ujar Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat (Sumbar), Erlangga Budi Laksono.
Pada layanan KA Lokal yang dikelola oleh KAI Divre II Sumbar, syarat tersebut baru diberlakukan
mulai Selasa, 14 September 2021. Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas
melalui layar komputer petugas boarding, sebelum naik KA.
Erlangga Budi Laksono mengungkapkan, pelanggan KA Sibinuang relasi Padang – Naras (PP), KA
Minangkabau Ekspres relasi Pulau Aie – BIM (PP), dan KA Lembah Anai relasi Kayu Tanam – BIM (PP)
wajib sudah melaksanakan vaksinasi, minimal dosis pertama sebagai syarat untuk naik kereta.
Kemudian bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan
tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit
pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi
Covid-19.
Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena PT KAI telah
mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan
menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.
Erlangga Budi Laksono menambahkan, jika data vaksinasi penumpang KA tidak muncul pada layar
komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin
calon pelanggan.
Pada layanan perjalanan KA pada masa pandemi Covid-19 ini, PT KAI Divre II Sumbar tetap
konsisten menjalankan protokol kesehatan secara ketat kepada seluruh penggunanya.
Mulai dari mewajibkan penggunaan masker kepada seluruh pengguna KA, mencuci tangan sebelum dan
sesudah naik KA, serta menjaga jarak aman antar pengguna.