Dalam pengaturan jumlah pengguna KA di dalam satu kereta, kapasitas penumpang juga dibatasi
hanya 50 persen tiket yang dijual dari total kapasitas tempat duduk yang tersedia guna mencegah
kepadatan di dalam KA.
Aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku, seperti tidak berbicara
saat berada di dalam KA. Secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun untuk sementara
waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan KA untuk menekan resiko penularan Covid-19.
“KAI Group secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah
dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik KA. Dengan demikian,
diharapkan seluruh layanan Kereta Api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi
Covid-19,” tutup Erlangga Budi Laksono.
Penyedian berbagai fasilitas dan penerapan harus vaksin oleh PT. KAI tentunya memberikan kepastian bagi penumpang, untuk bisa menikmati perjalan dengan rasa aman dan nyaman. Harapannya mereka tidak membawa virus ke rumah usai melakukan perjalanan dengan kereta api. (*)