PEKANBARU – Kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Briptu Johan Dani Situmorang yang dilaporkan sang ibu dihentikan penyidik Polda Riau.
Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Selasa (6/8/2024) mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Hasilnya disimpulkan bahwa penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana dalam kematian tersebut,” kata Asep.
Asep menjelaskan, penyidikan telah memeriksa 18 saksi termasuk senior korban yang sama-sama dilokasi kejadian.
“Tak hanya itu, kita sudah memeriksa pemilik dan pengunjung kafe saat itu, dokter-dokter dan tenaga medis lainnya,” ungkap Asep.
Tak hanya itu saja, terhadap jenazah korban juga telah dilakukan visum dan otopsi.
“Hasil visum et repertum dan juga otopsi yang dilakukan ahli medis independen mengungkapkan bahwa Briptu JD meninggal dunia akibat intoksikasi zat amphetamine,” kata Asep.
Asep menjelaskan, hasil pemeriksaan saksi diketahui korban sebelum meninggal dunia sempat terjatuh, guling-guling, menabrak sejumlah peralatan di kafe hingga akhirnya jatuh tersungkur ke semak-semak di luar kafe.
“Saat itu korban masih hidup, kemudian dalam kondisi lemas korban di bawa ke dukun namun tidak ada tindakan hingga akhirnya di bawa ke rumah sakit dan barulah nyawa korban tidak tertolong,” ungkap Asep.(*)