PADANG – Enam wanita diamankan Satpol PP Kota Padang dari panti pijat di Kecamatan Koto Tangah, Rabu (16/10/2024).
“Dari laporan warga, panti pijat tersebut diduga menyediakan jasa pijat plus-plus dan sudah meresahkan,”terang Rio Ebu Pratama, Kabid P3D Satpol PP Kota Padang.
Rio mengatakan hal ini dilakukan dalam rangka antisipasi perbuatan maksiat dan menjaga Trantibum di Kota Padang agar tetap kondusif.
“Enam orang tersebut, kita bawa dulu ke Mako untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut” ungkapnya.
Ia mengatakan, pemilik usaha juga turut dipanggil, untuk dilakukan pembinaan dan edukasi kepada pemilik tempat usaha panti pijat.
“Jika nanti ditemukan pelanggaran, tempat usahanya akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Kami juga minta pemilik usaha untuk bawa surat izin usahanya agar bisa dilihat PPNS serta kita lakukan edukasi kepada pemilik usaha agar bersama-sama menjaga Trantibum di Kota Padang khususnya di lingkungan tempat usahanya,”harap Rio. (r)