Padang – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) baru saja melaksanakan operasi pengawasan orang asing dengan nama “Jagratara.” Operasi ini bertujuan untuk memeriksa kelengkapan dokumen keimigrasian Warga Negara Asing (WNA) di daerah tersebut.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar, Novianto Sulastono, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini, enam WNA asal India yang bekerja di tiga perusahaan gambir telah diperiksa. “Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mencegah pelanggaran hukum dan menjaga stabilitas keamanan di Sumatra Barat,” ujar Novianto dalam keterangannya di Kota Padang pada Kamis (22/8/2024).
Novianto menambahkan bahwa pekerja asing adalah salah satu fokus utama dalam pemeriksaan keimigrasian dalam Operasi Jagratara. “Sebelum operasi, kami melakukan persiapan dengan menentukan titik-titik pengawasan dan mengumpulkan data terkait keberadaan orang asing di wilayah tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas I Padang, Tedi Hartadi Wibowo, melaporkan bahwa dari hasil pemeriksaan, lima WNA memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), sedangkan satu orang lainnya memegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). “Kami memastikan bahwa semua Tenaga Kerja Asing tersebut memiliki dokumen yang sesuai, baik izin tinggal maupun kegiatan mereka di Indonesia,” tegas Tedi.
Sebelumnya, sejak Januari tahun ini, Imigrasi Kelas I Padang telah mendeportasi dua WNA—satu dari Malaysia karena melebihi masa izin tinggal, dan satu dari Jepang karena melanggar ketentuan izin tinggalnya. (mc)