Padang  

Epyardi Dilaporkan ke Kemendagri, Mursalim: Pemprov Hanya Meneruskan Surat DPRD Kab. Solok

Kantor Gubernur Sumatera Barat. (ist)

PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) membantah kabar yang mengatakan bahwa Gubernur Mahyeldi telah melaporkan Bupati Solok ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas dugaan sejumlah pelanggaran.

Bantahan tersebut disampaikan Pemprov Sumbar melalui Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Mursalim. Dikatakannya, informasi yang beredar tersebut tidak benar dan sarat akan kesalahpahaman.

“Kami pastikan, informasi itu tidak benar, Gubernur tidak pernah melakukan pelaporan terhadap siapapun,” tegas Mursalim di Padang, Selasa (19/3/2024).

Ia menuturkan, persoalan itu berawal dari adanya surat Ketua DPRD Kabupaten Solok yang dialamatkan kepada Mendagri melalui gubernur. Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di daerah, tentu surat tersebut diteruskan Gubernur kepada Kemendagri.

“Di sini jelas ya, Gubernur hanya meneruskan bukan melaporkan,” tegas Mursalim.

Jika surat tersebut ditujukan kepada gubernur, tentu Pemprov akan menindaklanjutinya dengan membentuk tim yang nantinya bertugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan (Binwas) ke daerah yang diduga bermasalah. Apabila benar ditemukan permasalahan, maka langkah selanjutnya akan diturunkan auditor inspektorat guna melakukan pemeriksaan sampai nanti akhirnya menghasilkan sebuah keputusan.

Namun menurut Mursalim, pendekatan untuk kasus ini berbeda karena suratnya bukan ditujukan kepada gubernur tapi kepada Mendagri.

Mursalim mengaku tidak mengetahuinya secara pasti respon Kemendagri. Namun kabarnya, sebelum membentuk tim, Kemendagri telah melakukan klarifikasi langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok.

“Dengan demikian, dapat kita pahami bahwa turunnya tim Irjen Kemendagri, itu bukan atas permintaan Pemprov Sumbar. Clear ini ya. Lalu kenapa penanganannya tidak dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi? Kita juga tidak mengerti, mungkin yang paling pas untuk menjawabnya adalah pihak Kemendagri,” jelas Mursalim.

Ia berharap, masyarakat tidak salah dalam mengartikan alur birokrasi ini.

“Dalam persoalan ini, gubernur hanya menjalankan fungsinya sebagai GWPP. Sehingga tidak relevan jika ini dikait-kaitkan dengan hal lainnya,” ucapnya. (MC)