PADANG – Anggota DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, melaksanakan sosialisasi perda nomor 9 Tahun 2018 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Sosper tersebut diadakan di Simpang Ketaping Kafe Rajo Durian Kelurahan Pasar Ambacang, Kuranji, Padang, Minggu (20/8). Acara ini dihadiri oleh berbagai masyarakat setempat dan juga tokoh masyarakat, serta alim ulama.
Saat sosialisasi tersebut, Evi Yandri mengatakan penyalahgunaan pemakaian Napza tersebut bisa membuat stress, jauh dari keluarga, gila dan bahkan kematian.
“Kita lihat banyak generasi muda yang terlibat Narkoba atau Napza ini, mereka banyak berbuat kejahatan karena otak mereka tidak lagi sehat dan stabil”, ungkap Evi Yandri.
Untuk meyakinkan masyarakat tentang bahwa bahaya Narkoba , Evi juga membawa beberapa orang yang saat ini sudah sembuh dan sedang dalam menjalankan rehabilitasi. Mereka ditampilkan dan memberikan keterangan bagaimana prosesnya hingga terjerumus ke obatan terlarang tersebut.
“Kita sengaja datangkan para alumni yang pernah kecanduan narkoba bertahun-tahun, agar masyarakat tahu bahwa penyalahguna narkoba sangat susah disembuhkan”, lanjut Evi.
Evi juga telah lama membuat Yayasan untuk rehabilitasi bagi warga yang ingin sembuh yang diberi nama Yayasan Pelita Jiwa Insani. Yayasan ini telah berhasil menyembuhkan lebih dari 1100 orang.
Kepada masyarakat dan khususnya generasi muda ia berpesan untuk dapat menghindari pemakaian narkoba dan bahkan lebih bahaya pengedarannya.
“Dengan sosialisasi perda ini kita berharap masyarakat tahu akan bahaya narkoba dan aktif mendukung program pengentasan narkoba yang dilaksanakan pemerintah,” paparnya.
Saat sosialisasi perda itu hadir pula perwakilan dari Kesbangpol Sumbar, Adi Dharma. Ia menyebutkan bahwa persoalan narkoba bukan hanya persoalan pemerintah, namun juga persoalan seluruh masyarakat. Adi juga mengapresiasi kepada Yayasan Pelita Jiwa Insani yang peduli terhadap penanganan permasalahan Narkoba.(w)