Hukum  

Fadli Zon Jamin Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani

JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fadli Zon siap menjamin penangguhan penahanan tersangka ujaran kebencian Ahmad Dhani. Ada tujuh alasan Fadli memintamenangguhkan penahanan untuk Dhani.

Hari ini Rabu 27 February 2019 sudah hampir 1 bulan Ahmad Dhani di tahan berdasarkan Penetapan Hakim di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, artinya penahanan terhadap Ahmad Dhani bukanlah berdasarkan vonis yang di bacakan oleh Hakim di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Karena Ahmad Dhani melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan upaya Hukum Banding.

Karena penahanan yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Di tingkat banding itu bersifat subjectif berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat 4 KUHAP, maka Bapak Fadli Zon dengan ini bersedia menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan terhadap Ahmad Dhani dengan beberapa alasan :

1. Tidak ada alasan-alasan mendasar bagi PT untuk melakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani di karenakan selama proses persidangan di PN Ahmad Dhani tidak ditahan dan tentunya Hakim punya pertimbangan utk itu dimana dari dari proses di PN sampai dengan saat ini tidak ada keadaan yang berubah atau signifikan sehingga selayaknya hakim PT dapat mengambil pertimbangan hakim PN pada saat tidak melakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani;

2. Ahmad Dhani selama mengikuti proses Hukum Dari sejak Penyidikan sampe Di bacakannya vonis Hakim selalu kooperatif dan taat Hukum.

3. Ahmad Dhani tidak Mungkin lagi melarikan diri keluar negeri Karena sudah di cekal untuk melakukan perjalanan atau kunjungan ke luar negeri.

4. Ahmad Dhani tidak akan menghilangkan Barang bukti Karena udah di sita oleh pihak JPU.

5. Ahmad Dhani tidak akan mengulangi perbuatan Hukum yang sama apabila Di tangguhkan penahananya.

6. Ahmad Dhani masih memiliki anak yang berusia dibawah Lima tahun.

7. Ahmad Dhani merupakan kepala keluarga dan sebagai Tulang punggung keluarga dalam memberi nafkah.

Demikan di sampaikan, Penasehat Hukum Ahmad Dhani. (yuke)