Fadly Amran Minta Tegakkan Perda AKB dengan Tegas

Petugas melakukan sosialisasi Perda AKB. (kominfo)

Dukungan yang sama juga disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Dandim 0307 Tanah Datar, Ketua Pengadilan Negeri, dan berbagai unsur lainnya.

Tampak hadir Sekdako Padang Panjang, Sonny Budaya Putra sejumlah kepada OPD dan pejabat lainnya.

Perihal Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur Tahun 2020 yang turut dibicarakan saat rapat itu diketahui, dimulai 26 September sampai 5 Desember. Pasangan calon hanya bisa melakukan pertemuan dalam ruang yang dibatasi jumlahnya.

Menyebarkan bahan kampanye diperbolehkan hanya berbentuk alat pelindung diri untuk ikut memutus mata rantai Covid.

“Tidak ada lagi tempat pertemuan kampanye akbar, di khatib Sulaiman,” ungkap Ketua KPU Padang Panjang Okta Novisyah. (kominfo/jas)