JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah memastikan kalau Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan menyampaikan putusan pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi tertutup, dalam putusannya yang akan dibacakan pada hari ini, Kamis (15/6/2023). Sebab, putusan pemilu tertutup akan membawa banyak implikasi, sehingga diyakini Fahri kalau MK akan memutuskan pelaksanaan Pemilu 2024 tetap terbuka.
“Ada dugaan kayaknya MK tidak akan menyampaikan putusan sistem tertutup, karena implikasinya sangat banyak,” kata Fahri Hamzah saat memberikan pengantar Gelora Talks bertajuk ‘Menyambut Putusan MK dan Masa Depan Demokrasi Kita, Rabu (14/6/2023) sore.
Menurut Fahri, kalaupun ada putusan sistem pemilu tertutup, kemungkinan baru akan diberlakukan pada Pemilu 2029 mendatang. Daripada membuat sistem tertutup, saran dia, lebih baik MK membuat putusan dalam ultra petitanya mengenai penyelenggaraan pemilu dengan sistem distrik di Kabupaten/Kota, sehingga calon legislatif (caleg) yang diusung oleh partai politik akan semakin dekat dengan rakyatnya, karena dipilih secara riil oleh rakyat dalam skala lebih kecil.
“Kalau sekarang jumlah anggota dewannya ada 580, maka harus ada pemekaran kabupaten/kota menjadi 580, karena basisnya distrik. Tapi kalau DPD berbasis kepada provinsi dan jumlah Provinsi sekarang ada 38 provinsi,” sebutnya lagi.
Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 ini menegaskan, MK tetap akan memutuskan bahwa sistem Pemilu 2024 tetap terbuka, karena masyarakat demokrasi adalah masyarakat yang terbuka.
Apalagi, membuat sistem tertutup adalah langkah awal mengembalikan Indonesia kepada masa kelam.
“Segelitir elite percaya, bahwa komunisme yang ada contoh suksesnya di negara lain bisa di adopsi. Ini sangat berbahaya, dan menjadi alarm pengingat bagi kita semua untuk waspada di hari-hari ke depan,” pungkas calon legislatif atau Caleg Partai Gelora Indonesia untuk daerah pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Barat I itu.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan untuk menyampaikan putusan mengenai sistem proporsional pemilu hari ini. Apalagi putusan ini paling ditunggu oleh berbagai pihak, apakah pelaksanaan Pemilu 2024 tetap sistem pemilu terbuka, diubah menjadi tertutup atau ada alternatif lain.
Sebab, publik baru-baru ini dihebohkan oleh rumor bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem proporsional pemilu yang disampaikan Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei 2023 lalu.
Dalam bocoran tersebut, dikabarkan sebagian besar hakim MK akan memutus sistem proporsional tertutup. Enam hakim MK sepakat sistem proporsional tertutup, sedangkan 3 hakim konstitusi menyatakan menolak dan memberikan dissenting opinion dengan tetap mendukung sistem proporsional terbuka. (Ery)