PADANG – Warga mengeluhkan dipagarnya akses jalan di RT 06 Kelurahan Silaing Bawah, Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang. Alhasil sejak Oktober 2019 lalu akses jalan di sana tertutup.
Masyarakat sudah berupaya mengadukan hal ini kepada pemerintah kota dan pihak-pihak lainnya, termasuk Ombudsman Sumbar dan penegak hukum. Pasalnya, menurut keterangan aparat Pemko lahan itu merupakan fasum yang diperuntukkan untuk jalan umum. Sementara dipagar karena diklaim suda dibeli warga di sana.
Sumber topsatu di Pemko Padang Panjang menyebutkan, walikota Fadly Amran sudah memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk melakukan pembongkaran terhadap pagar tersebut, tetapi hingga sekarang perintah itu tidak dilaksanakan.
Warga pun sudah beberapa kali mengkonfirmasi hal ini kepada Dinas PU dan Penataan Ruang, Bagian Hukum Pemko dan lainnya. Jawaban yang diperoleh baru sebatas dijanjikan segera dibongkar.
Memang pada Juni 2020 sejumlah petugas dari Dinas PU dan Penataan Ruang datang ke lokasi untuk melakukan survei dan pengukuran, tetapi hingga saat ini tidak ada tindaklanjutnya.
Sekdako Padang Panjang, Sonny Budaya Putra yang dihubungi via Whatsaap, Selasa (10/8) tak merespon hal tersebut. Begitu juga dengan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang, Welda Yusar. (gv)