Opini  

Fenomena Kejahatan Seksual pada Anak Lewat Sosial Media

Ilustrasi

Oleh Muhammad Naufal

Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik Universitas Andalas

Pada era digital yang semakin maju, media sosial telah menjadi bagian tidak pernah lepas dalam kehidupan kita. Dengan adanya platform-platform seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan lainnya, masyarakat dapat terhubung satu sama lain, berbagi informasi, dan mengakses berbagai konten dengan cepat dan mudah. Namun, di balik manfaat yang ditawarkan oleh media sosial, terdapat pula fenomena kejahatan seksual terutama sasarannya anak-anak di bawah umur.

Kejahatan seksual pada anak di bawah umur melalui media sosial telah menjadi masalah serius yang semakin memprihatinkan di era digital ini. Anak-anak dan remaja yang terhubung dengan media sosial memiliki risiko yang lebih tinggi untuk menjadi korban eksploitasi seksual, pemerasan, pelecehan, atau perdagangan anak.

Dilansir dari data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tercatat selama 4 tahun terakhir jumlah kekerasan kepada anak terus meningkat. Terakhir di 2014 ada 5.066 kasus. Rata-rata kenaikan kasus dimulai pada tahun 2011 sebanyak 1.000 kasus kekerasan. Ada 10 kategori kekerasan pada anak, di antaranya kekerasan dalam keluarga, lembaga pendidikan serta pornografi dan cyber crime. Khusus kekerasan pada anak yang dipicu dari sosial media dan internet sebanyak 322 kasus di tahun 2014. Jumlahnya terus naik dari tahun 2011 sekitar 100 kasus. Kejahatan seksual lewat internet menjadi kategori kasus yang tinggi

Kejahatan seksual pada anak di bawah umur melalui media sosial melibatkan banyak faktor tetapi terdapat 3 faktor utama. Pertama, kemudahan dalam mengakses berbagai hal di internet. kemajuan teknologi dan popularitas media sosial telah membuat internet dan platform komunikasi digital lebih mudah diakses oleh anak-anak. Ini memberikan peluang bagi pelaku kejahatan seksual untuk memanfaatkan anak-anak yang kurang berpengalaman dalam menggunakan media sosial.

Kedua, terdapat fitur penyamaran identitas diri di media sosial yang memungkinkan pengguna untuk berinteraksi dengan identitas palsu. Hal ini dapat memungkinkan pelaku kejahatan seksual untuk menyamar dan mendekati anak-anak tanpa diketahui identitas sebenarnya.

Ketiga kurangnya pemahaman dan pengawasan orang tua terhadap anak dalam penggunaan media sosial. karena banyak orang tua yang tidak sepenuhnya memahami teknologi dan media sosial yang digunakan oleh anak-anak mereka.

Beberapa waktu belakangan viral seorang anak perempuan yang masih berusia 11 tahun bermain RP. Bahkan ia bermain RP layaknya orang dewasa. Anak tersebut bermain peran hingga memiliki keluarga dan anak. sampai dimana anak ini ketahuan oleh orang tuanya bermain RP yang membuat orangtuanya tidak bisa berkata apa-apa dan tak habis pikir.

RP sendiri merupakan singkatan dari Roleplayer yang sering ditemui di media sosial. RP sering dimainkan oleh orang yang aktif di media sosial. RP merupakan kegiatan virtual dengan memerankan peran sebagai sosok orang lain. Peran yang dimainkan bisa dari idola, artis favorit hingga karakter anime. Biasanya mereka memiliki wadah dan komunitas untuk bermain RP di media sosial. Mereka bermain peran sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Beberapa permainan RP berbahaya jika dilakukan oleh anak di bawah umur. Terlebih beberapa kasus yang mengungkapkan permainan RP yang cenderung dewasa.

Dalam kasus diatas terlihat jelas bagaimana bebasnya dalam mengakses internet tanpa batasan apapun, sehingga anak mudah melakukan akses ke berbagai hal termasuk dalam hal konten dewasa dengan menggunakan identitas yang tidak bisa diketahui, kurangnya pengawasan orang tua menjadi salah satu faktor utama dalam kejahatan sexual anak dibawah umur melalui media sosial ini.

Peran pemerintah Indonesia dalam menangani kasus kejahatan seksual anak dibawah umur secara khusus sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.

Namun, sudah seharusnya masyarakat Indonesia menyadari akan bahayanya media sosial bagi anak dibawah umur dan melakukan berbagai tindakan pencegahan sebelum timbulnya banyak korban. Peran orang tua sangat diharapkan dalam menanganinya, dengan memberikan edukasi pada anak akan bahayanya pengaruh media sosial dan memberikan solusi yang lebih tepat seperti memfasilitasi media bermain anak yang lebih bermanfaat dan sesuai dengan umurnya agar tumbuh kembang anak berlangsung dengan baik. (***)