JAKARTA – Ketua Umum Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Uni Lubis menyesalkan tindakan kriminalisasi atas Maria Ressa, Eksekutif Editor Rappler.com, media daring dari Filipina, yang ditahan oleh petugas Biro Investigasi Nasional (NBI), Rabu, (13/2).
Uni, dalam siaran pers yang dikeluarkan FJPI, Kamis (14/2) menyatakan, tindakan aparat hukum menggunakan artikel jurnalistik yang dipublikasikan tahun 2012 menunjukkan sikap otoriter kekuasaan terhadap media yang dianggap kritis terhadap pemerintah.
“Journalism is not a crime. Negara yang junjung tinggi demokrasi tidak memberangus kemerdekaan pers,” kata Uni.
Uni mengatakan, ia sudah berkoordinasi dengan anggota Dewan Pers Nezar Patria, agar Dewan Pers dapat bersikap atas penahanan Maria Ressa. “Karena ini kriminalisasi jurnalis dan produk jurnalistik”, tegas Uni.
Maria Ressa ditahan karena dianggap telah mencemarkan nama baik seorang pengusaha, Wilfredo Keng. Nama pengusaha itu pernah ditulis oleh Rappler sebagai pemilik mobil SUV yang digunakan oleh mantan Hakim Konstitusi selama proses sidang dakwaan.
Maria Ressa adalah salah satu jurnalis perempuan yang pada tahun 2018 lalu, diakui sebagai Person of The Year (POY) majalah Time. (Rilis)