PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi – fraksi terhadap ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (PPA) Sumbar Tahun 2022, Rabu (14/6) di ruang sidang utama gedung DPRD
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi wakil ketua Suwirpen Suib. Sementara dari pihak Pemprov dihadiri Gubernur Mahyeldi Ansharullah.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022 tersebut, secara umum digambarkan pengelolaan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 telah cukup baik.
Sampai dengan akhir tahun 2022, untuj aspek pendapatan daerah, dari target sebesar Rp 6.175.628.018.183,- dapat direalisasikan sebesar Rp. 6.130.023.203.347,60 atau 99.26 persen dengan rincian, realisasi PAD sebesar 101,07 persen pendapatan transfer sebesar 97,45 persen dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar 109,90 persen.
Sedangkan dari aspek belanja daerah, dari alokasi sebesar Rp6.639.308.547.776,- dapat direalisasikan sebesar Rp. 6.304.434.742.047,81 atau 94.96 persen, dengan rincian, realisasi belanja operasional sebesar 95,26 persen, belanja modal sebesar 89,41 persen, belanja tidak terduga sebesar 1,22 persen dan realisasi belanja transfer sebesar 99,95 persen. Dari realisasi pendapatan dan belanja daerah tersebut, diperoleh SILPA sebesar Rp289.279.692.879,38,-.
Supardi menambahkan meskipun secara umum pengelolaan keuangan daerah telah cukup baik, lnamun masih terdapat beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian dan perlu di dalami dalam pembahasan ranperda tersebut. Diantaranya PAD masih mengandalkan PKB dan BBNKB dengan realisasi rata-rata setiap tahunnya di atas 105 persen.
“Oleh karena realisasi setiap tahun selalu di atas 105 persen, tentu perlu didalami apakah target yang ditetapkan terlalu rendah. Selain itu juga tentang sisa belanja pegawai cukup besar yaitu sebesar Rp108.651.102.865 atau lebih kurang 6 persen dari yang dialokasikan,” ujarnya.
Supardi memaparkan, sisa belanja pegawai ini jauh di atas acres gaji sebesar 2,5 persen. Oleh karena itu perlu didalami, apakah besarnya sisa belanja pegawai ini disebabkan karena tidak akuratnya data kepegawaian sebagai basis menghitung besaran belanja pegawai atau karena realisasi yang rendah.
Kemudian, alokasi belanja modal yang terkait dengan infrastruktur pelayanan publik yang dialokasikan baru sebesar Rp378.135.131.477,56 atau lebih kurang 6 persen dari total belanja daerah.
Alokasi ini jauh dari yang diamanatkan oleh UU Nomor 1 Tahun 2022, dimana untuk belanja infrasturktur pelayanan publik, dialokasikan secara bertahap sebesar 40 persen dari total belanja daerah.
Sementara itu, SILPA dari APBD Tahun 2022 hanya sebesar Rp289.279.692.879,38. Sedangkan SILPA yang direncanakan untuk menutup devisit APBD Tahun 2023 adalah sebesar Rp350.000.000.000. Dengan demikian, pada Perubahan APBD Tahun 2023 nanti, perlu dicarikan tambahan pendapatan untuk menutup devisit APBD tahun 2023.
“Ini tentu merupakan pekerjaan yang berat yang perlu kita lakukan pada pembahasan perubahan APBD Tahun 2023 nanti,” ujar Supardi.
Terakhir kata Supardi, Fraksi-Fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Barat telah menyampaikan pandangan imum Fraksinya terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022. Dalam pandangan umum fraksi tersebut, cukup banyak tanggapan, pertanyaan dan pandangan yang disampaikan, terkait dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022, baik terhadap pengelolaan pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah. (W)