PASAMAN BARAT – Dituduh berzina dengan pacar, NS (17) digilir 4 petani di Pasaman Barat. Sebelumnya korban juga diperas para pelaku, Sabtu (18/1) sekira pukul 21.00 WIB di kebun sawit Jorong Taming Batahan Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan, Pasaman Barat.
Hingga berita ini diturunkan tiga pelaku berhasil ditangkap Selasa (21/1) sekira pukul 03.50 WIB dini hari.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Fery Herlambang melalui Kapolsek Ranah Batahan, IPTU Keling Dapit dan Humas Polres Pasaman Barat, IPTU Defrizal mengatakan, kejadian tersebut bermula, korban NS jalan-jalan bersama pacar MB (19) dengan sepeda motor ke Jorong Tamiang Batahan.
Selesai buang air kecil, saat kembali menghampiri sepeda motor yang terparkir dipinggir jalan ternyata sudah berdiri 4 orang laki-laki yang tidak dikenal didekat sepeda motor.
Keempat laki-laki itu menuduh keduanya sudah melakukan perzinaan dan harus didenda Rp 5 juta. Karena tidak ada uang pelapor menyerahkan satu unit hanphone merk siomi dan uang Rp 100 ribu kepada keempat laki-laki tersebut.
Belum puas melakukan pemerasan, keempat pelaku menyuruh pelapor bersetubuh dengan pacarnya dan disaksikan oleh mereka. Selanjutnya, pelapor juga disuruh melayani ke empat laki-laki tersebut untuk bersetubuh dengannya secara bergantian.
“Pelapor berusaha menolak, tapi tetap dipaksa dan diancam. Bahkan korban juga minta ampun agar tidak disetubuhi karena merasa sakit, tapi oleh pelaku tetap dipaksa melayani nasfu bejad mereka,” kata Kapolsek.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Ranah Batahan, Senin (20/1). Setelah dilakukan interogasi terhadap saksi saksi dan korban dilakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jajaran Polsek Ranah Batahan, dipimpin Kapolsek melakukan pencarian pelaku.
Selang waktu sekitar 12 jam berhasil membekuk 3 orang tersangka pelaku pemerkosaan di Tamiang Tangah, Batahan, sedangkan 1 orang lagi masih dalam pencarian tim Polsek Ranah Batahan.
“Kita terus memburu pelaku yang belum tertangkap, identitasnya sudah,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, adapun tiga orang pelaku yang sudah ditangkap berinisial, IR (46), AWN (35), AN (33), petani. Ketiganya merupakan warga Tamiang Batahan Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan, Pasaman Barat.
Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Ranah Batahan guna proses hukum lebih lanjut. Ketiga tersangka ini dikenakan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 27 ayat D dan pasal 368 jo 55 KUHP. (Dika)