PADANG PANJANG – Pemko Padang Panjang bertega-tegas dalam membantu menyediakan kelengkapan syarat, agar anak bisa diterima di SMA Negeri dengan sistem zonasi, salah satunya adalah dengan menyediakan Surat Keterangan Domisili (SKD) bagi anak yang tidak memiliki Kartu Keluarga (KK).
“Walikota Padang Panjang main tegas saja, sesuai aturan dan mengacu Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 420/126/Disdik-2020 tanggal 8 Juli 2020, ditujukan kepada bupati dan walikota se-Sumbar,” ujar Kepala Dinas Kominfo Kota Padang Panjang H. Ampera Salim, Jumat (10/7).
Dalam surat itu ditegaskan, sebutnya, kepala daerah melalui jajaran terkait diminta untuk menerbitkan SKD dengan benar dan valid, bila akan digunakan untuk mendaftar masuk SMA negeri menggunakan sistem zonasi.
Ampera menyebut, berdasarkan arahan Sekdako Padang Panjang Sony Budaya Putra, pihak kelurahan, camat, dan jajaran terkait lainnya dalam penerbitan SKD sudah diwanti-wanti agar dilakukan dengan benar, serta verifikasi ke lapangan.
“Dalam verifikasi yang dilakukan oleh pihak kelurahan, SKD yang tidak benar diperintahkan untuk dicabut atau dibatalkan. Bagi SKD yang benar adanya, tidak dicabut,” ucapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penerbitan SKD sempat membuat gaduh dan buncah orangtua siswa di kota berjuluk Kota Serambi Mekah itu, pasalnya banyak saja anak yang berdomisili di kelurahan terdekat dengan SMA Negeri 1 Padang Panjang.
Beredar dugaan dan kecurigaan di tengah masyarakat, ada anak yang menggunakan SKD dadakan atau asli tapi palsu (aspal). Apalagi, ada pula dugaan kebanyakan anak yang punya SKD terdekat dari SMA negeri incaran mereka tidak berasal atau tidak memiliki KK dari Kota Padang Panjang.
“Bapak Sekdako sudah memerintahkan camat dan lurah untuk melakukan verifikasi dan cross chek ulang ke lapangan terhadap SKD yang diberikan. Dalam arahan itu ditegaskan, jika ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan fakta dan kondisi ril di lapangan, maka tidak boleh dikeluarkan SKD-nya,” sebut Ampera yang dikenal sebagai penulis adat budaya kenamaan pada berbagai media di Sumbar itu.
Ditekankan, kalau sudah terlanjur dikeluarkan, bapak walikota melalui sekda memerintahkan untuk dicabut kembali, tapi yang valid dan benar tidak perlu dicabut.
Hal ini dilakukan, katanya, untuk kepentingan masyarakat banyak. Jangan sampai terjadi, masyarakat yang mengurus SKD, di sisi lain ada calon siswa yang berada di zonasi tersebut tidak dapat masuk sekolah yang berada di zonasinya, dikarenakan jarak tempat tinggalnya lebih jauh dengan peserta didik yang mengurus SKD, atau surat keterangan pindah yang lebih dekat ke wilayah sekolah tersebut.(mus)