BATUSANGKAR – Penangkapan terhadap SJ dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanah Datar pada Senin (18/3/2024) di rumahnya di Kecamatan Padang Ganting.
SJ, yang berusia 75 tahun dan berprofesi sebagai pedagang, berhasil diamankan setelah adanya informasi dari masyarakat tentang praktik perjudian togel di sekitar wilayah tersebut.
Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Ary Andre JR, didampingi Kepala Humas Polres Gusrizal, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah penyelidikan lapangan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 179.000,- serta dua lembar kertas rekapan yang berisi hasil pencarian dan pemasangan nomor togel oleh tersangka.
Tersangka SJ beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dia dihadapkan pada Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (mr)