PADANG– Polsek Padang Timur menangkap seorang tukang parkir diduga melakukan percobaan pencurian di Masjid Ukhuwah Muhammadiyah, depan Pasar Simpang Haru Padang.
“Pelaku RP (20), ditangkap di rumahnya belakang Pasar Simpang Haru,” kata Kapolsek Padang Timur AKP Afrides Roema, SH, Rabu (2/6) di Mapolsek.
Dikatakan, RP ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/40/B/V/2021/SPKT-Sektor Padang Timur, tanggal 1 Juni 2021 tentang percobaan pencurian kotak amal di Mesjid Ukhuwah Muhammadiyah.
“Barang bukti yang kita amankan dari pelaku ini adalah 3 gergaji besi, 1 buah besi penyangga jendela dan 1 buah gembok,” ujarnya.
Kapolsek menerangkan, kejadian bermula saat aksi pelaku yang mencoba mencuri kotak amal di masjid diketahui satpam. “Ada satpam yang melihat aksi pelaku, juga dari rekaman kamera CCTV masjid dimana pelaku hendak mencongkel kotak amal mesjid,” jelasnya.
Saat penangkapan oleh tim Opsnal Polsek Padang Timur, RP mengakui perbuatannya dan kemudian diamankan ke Polsek Padang Timur untuk pengusutan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP jo 363 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (arief)