PADANG – Sidang sengketa informasi dengan pihak pemohon Yanofta, Ridwan Syah, Zet Syahadil, serta Daniel Sutan Makmur dan pihak termohon Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar kembali digelar di kantor KI Sumbar, kamis(9/9/21).
Pada sidang terdahulu (31/8/21) majelis memutus untuk dilanjutkan dengan mediasi. Namun setelah dilakukan, tidak juga didapat kata sepakat. Karena itu Komisi Informasi kembali menggelar sidang untuk tahap pembuktian.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Nofal Wiska dengan anggota Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari dengan panitera pengganti Tiwi Utami dengan no perkara 17/VII/KISB-PS/2021 berlangsung sedikit tegang.
Hal ini dilihat saat ketua majelis menanyakan tentang surat kuasa yang diberikan kepada salah seorang pemohon yang tidak bisa diperlihatkan.
Melihat hal ini pihak termohon meminta kepada majelis agar yang bersangkutan untuk tidak ikut dalam persidangan dan itu diterima majelis.
Melanjutkan persidangan, ketua majelis meminta kepada kedua belah pihak untuk dapat melihatkan barang bukti terkait masalah yang disengketakan, karena sidang hari ini adalah sidang pembuktian.
“Kepada kedua belah pihak saya harap sudah membawa barang bukti agar persidangan ini bisa berjalan lancar karena langkah mediasi tidak membuahkan hasil,” tutur Nofal.
Pihak pemohon melalui Daniel Sutan Makmur membeberkan perihal tanah yang disengketakan, mulai dari asal tanah sampai terjadi jual beli yang disengketakan.
“Tanah ini dibeli saat jaman kolonial sampai saat ini masih milik kami dan memang ada beberapa kavling sudah dijual. Yang kami masalahkan, kenapa akta jual beli yang tidak kami ketahui yang sertifikatnya dikeluarkan BPN,” kata Daniel.
Menanggapi apa yang disampaikan pihak pemohon, BPN sebagai pihak termohon mengatakan seperti sidang sebelumnya kalau ada informasi yang dikecualikan dan tidak semua informasi harus kami sampaikan.
Melihat tidak adanya titik temu dan sedikit alot, anggota majelis Arif Yumardi kembali mendinginkan suasana dengan mengajak kedua belah pihak untuk mencari win-win solution.
“KI sumbar dalam hal ini menyelesaikan sengketa informasi bukan perdata, maka dari itu mari kita cari solusi yang terbaik agar kedua belah pihak tidak dirugikan”, ujar Arif.