Arif juga menanyakan kepada pihak pemohon selain barang bukti yang ada, apa adalagi barang bukti yang bisa diperlihatkan.
Namun pihak pemohon mengatakan tidak ada bukti lagi yang dibawa dan akan dicari kemudian dibawa di sidang berikutnya.
Lain halnya anggota majelis lainnya, Tanti Endang Lestari. Mengingatkan kepada pihak pemohon untuk dapat memperhatikan surat yang diberikan ke KI.
“Kepada pemohon mohon diperhatikan surat yang diserahkan ke KI, karena saya lihat tanggalnya tidak benar dan tidak ada Komisi Informasi di Batusangkar, yang ada itu di Padang”, tutup Tanti.
Ketua majelis meminta pihak pemohon untuk keluar dari ruang sidang karena ada hal yang harus diketahui majelis dari pihak termohon yang tidak boleh diketahui pihak pemohon.
Sidang dilanjutkan dengan meminta kedua belah pihak untuk membuat kesimpulan untuk bisa dipelajari dalam memutus perkara ini. Sidang diskors sampai minggu depan untuk membacakan putusan.
“Silahkan buat kesimpulan dari kedua belah pihak yang akan kami jadi acuan dalam memutuskan perkara ini, untuk itu sidang saya skors minggu depan untuk membacakan putusan”, ujar Nofal sambil ketuk palu. (rel)