Hukum  

Gagalkan Peredaran Narkoba di Sumbar, Lima Kurir Dibekuk Polda

Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Roedy Yoelianto didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu dan jajaran pamerkan barang bukti hasil tangkapan sepekan lalu, saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (30/6). deri oktazulmi

PADANG – Lima kurir ganja dan sabu diciduk tim Ditresnarkoba Polda Sumbar, saat akan mengedarkan barang haram tersebut. Penangkapan kelima kurir narkoba tersebut dilakukan selama kurun waktu sepekan di sejumlah daerah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Roedy Yoelianto, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan ke pihaknya melalui pengaduan online. Menanggapi laporan tersebut, pihaknya langsung membentuk tim dan melakukan penyelidikan di lapangan.

“Kami memiliki wadah pengaduan laporan atau informasi tanpa perlu datang dan tanpa perlu menyebutkan identitas. Kasus ini masyarakat mengadu melalui website,” kata Roedy saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (30/6).

Roedy mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat ini, pihaknya langsung menindaklanjuti melalui Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumbar. Alhasil, tersangka pertama, berinisial “AP” (36) ditangkap di kawasan Jorong Parit, Nagari Parit Koto Balingka, Pasaman Barat, Selasa (15/6) lalu sekitar pukul 22.30 WIB. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sepuluh paket ganja dengan berat 9.000,7 gram.

“Hampir sepuluh kilogram ganja kering kita sita. Ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan anggota saya subdit 3 yang berawal dari pengaduan masyarakat melalui fitur pengaduan online yang kami punya,” ujar Roedy.

Dikatakan, petugas pun melakukan pengembangan. Dari pengakuan tersangka “AP” petugas berhasil mengantongi lagi dua identitas tersangka lainnya, yang tidak lain merupakan jaringan “AP”. Petugas berhasil menangkap tersangka kedua berinisial “R” (35) dan “ET” (38) di kawasan Jalan Bagindo Aziz Chan, By Pass KM 15 Padang. Dari kedua tersangka ini, petugas berhasil menyita tiga kilogram ganja.

Pada kasus lainnya, pihaknya juga mengungkap dua kilogram sabu. Barang haram ini dibawa oleh dua tersangka dengan inisial “MAK” (30) dan “IM” (31). Kedua tersangka ditangkap di kawasan Lubuk Alung, Padang Pariaman, Rabu (23/6) lalu.

“Barang bukti sabu setelah ditimbang, seberat 1.998,03 gram, sedikit lagi dua kilogram. Kedua tersangka ini asal Pekanbaru,” katanya.

Saat penangkapan kedua tersangka kurir sabu ini, pihaknya dibantu oleh Satlantas Polres Padang Pariaman. Sebab, kedua tersangka saat itu tengah mengendarai mobil, dan lalulintas cukup ramai. Ketika petugas menggrebek kedua tersangka, barang haram itu disembunyikan di dalam bangku mobil miliknya. Upaya kedua tersangka mengecoh petugas tidak berhasil, petugas tetap menemukan barang haram tersebut.

“Rencananya barang haram ini akan di edarkan ke Padang. Kalau hitungan tingkat pemakai bisa digunakan 1 gram untuk 10 orang. Setidaknya kami berhasil menyelamatkan 20 ribu orang dari pengungkapan kasus ini. Kita akan berkoordinasi dengan Polda Riau dan Pekanbaru untuk mengungkap jaringan para bandar narkoba tersebut,” tutupnya. (deri)