– Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600,00.
– Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600,00 sampai Rp1.375.200,00.
– Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600,00 sampai Rp1.727.000,00.
– Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600,00 sampai Rp2.124.500,00.
Selain itu, bagi janda atau duda dari PNS yang meninggal juga mendapatkan gaji pokok, sebagai berikut:
Baca juga: Tahapan Tes Seleksi CPNS Kemenkumham 2023 dan Tata Cara Pendaftaran di Sscasn.bkn.go.id
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800,00 sampai Rp1.934.800,00.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800,00 sampai Rp2.746.500,00.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100,00 sampai Rp3.453.300,00.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400,00 sampai Rp4.243.600,00.
Itulah informasi tentang gaji yang diterima oleh seorang pensiunan yang bisa kamu ketahui. Semoga artikel ini bermanfaat. (RC2)
Dapatkan informasi terbaru seputar ASN, CPNS & PPPK serta bagi-bagi DANA Kaget di Grup Telegram Ini.