Ternyata anggaran terlokasi tidak mencukup hingga anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Perubahan.
“Jadi ada salah input, itu kan menunggu APBD Perubahan. Tapi sekarang sudah bisa, karena APBD perubahan sudah bisa digunakan,” katanya.
Menurutnya, kesalahan itu ketika pembayaran gaji 13. Kemudian Gaji ke-14 adalah tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada para aparatur negara, PNS, TNI, serta Polri pada saat menjelang hari raya Idul Fitri.
“Sekarang sudah bisa digunakan itu. Saya juga sudah menerima,”ujarnya.
Disebutkannya, telatnya pembayaran gaji PNS tersebut juga tidak menyeluruh. Hanya sebagian dari pegawai dalam satu OPD yang belum menerima gaji.
“Jadi kalau di OPD saya, khusus pimpinan saja yang belum bayar, tapi staf kami utamakan. Mungkin OPD lain ada yang kompak, jadi tidak dibayarkan semuanya,”pungkasnya.(104)