PADANG PANJANG – Lantaran gajinya bulan ini tak kunjung bisa dibayarkan, puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Padang Panjang, Rabu (15/8) mengadukan nasibnya kepada Gubernur Sumbar.
Surat pengaduan ditandatangani seluruh ASN dan THL, namun yang mengantarkan langsung ke Padang diwakili lima orang saja.
“Kami tak tahan lagi, hari ini kami buat surat pengaduan resmi kepada gubernur,” kata Elmawarni, salah seorang kepala bidang kepada Singgalang via HP.
ASN dan THL Dinas Dukcapil tak bisa dibayarkan gajinya lantaran SK pejabat yang ditunjuk sebagai PA (Pengguna Anggaran) pengganti Maini (kepala dinas) yang tengah menjalani cuti haji, tak kunjung ditandatangani Walikota Hendri Arnis.
“SK PA itu hingga hari ini belum juga ditandatangani walikota. Tanpa adanya SK tersebut, BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) tidak bisa membayarkan gaji dan keuangan lainnya,” terangnya.
Bukan hanya gaji pegawai, akibat tidak kunjung ditandatanganinya SK tersebut oleh walikota, pelayanan pembuatan akta kelahiran dan kematian juga tidak bisa dijalankan. Sebagai pengganti akta, Dinas Dukcapil hanya bisa memberikan surat keterangan. (jas)