Agam  

Galang Bantuan Kemanusiaan, LDII Sumbar Gotong Royong Bersihkan Lokasi Bencana

Selain itu, DPW LDII Sumatera Barat saat ini juga tengah melakukan penggalangan bantuan kemanusiaan untuk disalurkan kepada korban yang terdampak bencana.

Ia mengatakan penggalangan dana ini dikumpulkan dari seluruh DPD LDII di kota dan kabupaten di Sumbar.

“Kami kumpulkan donasi dari warga LDII di Sumbar dan juga ada yang dari luar Sumbar untuk membantu kebutuhan masyarakat yang saat ini berada di lokasi penampungan,” kata dia.

Sebelumnya Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis hingga Sabtu (18/5), total korban jiwa sebanyak 61 orang meninggal dunia pascabanjir lahar hujan atau ‘galodo’ yang melanda wilayah Sumatra Barat (Sumbar) pada Sabtu (11/5)

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan, jumlah korban 61 Orang meninggal dunia tersebut didapat.

Setelah Pusdalops BNPB bersama dengan posko provinsi dan kabupaten/kota terdampak melakukan inventarisasi data by name by address (BNBA) hasil Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sumatra Barat.

Adapun rincian catatan korban jiwa termutakhir yaitu Kabupaten Tanah Datar sebanyak 29 orang meninggal dunia, lima orang meninggal dunia belum terindentifikasi.

Kabupaten Agam sebanyak 22 orang meninggal dunia. Kota Padang Panjang sebanyak dua orang meninggal dunia. Kota Padang sebanyak dua orang meninggal dunia. Kabupaten Padang Pariaman sebanyak satu orang meninggal dunia.

Sementara itu, pembaruan data orang yang dilaporkan hilang dalam kejadian galodo ini total sebanyak 14 orang. Rinciannya antara lain Kabupaten Tanah Datar 13 orang dilaporkan hilang dan Kabupaten Agam satu orang dilaporkan hilang.

Hingga Sabtu ini, upaya pencarian dan penyelamatan korban yang dilaporkan hilang masih dilanjutkan. Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengatakan, proses pencarian dan penyelematan akan dilaksanakan sampai keluarga korban merasa cukup.

“Golden time pencarian dan penyelamatan sesuai dengan SOP memang terbatas pada tujuh hari pascakejadian, “ kata Suharyanto. (*)