BPJAMSOSTEK juga telah memberikan kemudahan dalam melakukan klaim khususnya Jaminan Hari Tua (JHT) yang sebelumnya harus datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, namun sekarang pengajuan klaim dapat dilakukan melalui rumah cukup dengan mengakses lapakasik, bpjsketenagakerjaan.go.id serta mengupload seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Demikian juga dalam hal pembayaran iuran, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai kanal yang dapat dimanfaatkan oleh peserta seperti perbankan, mobile banking, mesin ATM, agen perisai, aplikasi grab, tokopedia, cermati.com, agen 46 serta yang terbaru kerjasama dengan LinkAja yang semuanya bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi peserta dan calon peserta.
Diharapkan dengan kemudahan-kemudahan yang ada ini dapat dimanfaatkan oleh perusahaan atau pekerja untuk mendaftarkan diri/pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang merupakan hak setiap pekerja sebagaimana amanah dari UUD 1945 pasal 28 H ayat 3 Setiap prang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat. 107