PASBAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali meringkus seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Pelaku diketahui berinisial RP (41) yang berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat disebuah rumah yang berada di Jorong Jambak Selatan, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (02/09/2023) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku RP berawal dari laporan dan keresahan masyarakat, bahwa adanya pasangan yang berstatus bukan suami istri, sering berkumpul disebuah rumah tepatnya di Jorong Jambak Selatan Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.
“Mendapat laporan dari masyarakat tersebut, petugas piket SPKT dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat langsung menuju lokasi tepatnya disebuah rumah milik IW yang berada di Jorong Jambak Selatan Nagari Jambak Selatan, Kecamatan Luhak Nan Duo,” ucapnya.
Menurut keterangan yang diperoleh dari masyarakat, pelaku RP sudah sering datang ke rumah IW, padahal status mereka bukan pasangan suami istri. Sebelumnya IW telah diberikan peringatan oleh masyarakat setempat, namun peringatan tersebut tidak dihiraukan.
“Masyarakat mengambil tindakan dengan cara beramai-ramai mendatangi rumah IW, dan menemukan RP dan IW di dalam rumah tersebut, selanjutnya melaporkan kepada petugas SPKT Polres Pasaman Barat,” terangnya.
AKP Eri Yanto menerangkan, berjarak 30 menit kemudian, petugas sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah IW. Saat itu, petugas hanya mengamankan pelaku RP dan menemukan satu paket kecil narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang akan digunakan bersama IW di rumah tersebut.
“Dari informasi masyarakat setempat, menjelang kedatangan petugas piket SPKT Polres Pasaman Barat, IW telah melarikan diri lewat pintu belakang rumahnya, dan saat ini IW ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Kasat Resnarkoba.
Lebih lanjut AKP eri Yanto meneragkan, dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Wali Nagari Koto Baru beserta Kepala Jorong Jambak Selatan, petugas menyita barang bukti dari pelaku RP yaitu, satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, satu bungkus rokok merk Red Bold, satu unit handphone merk Samsung Galaxy A30s dengan nomor Imei 35413341318292, lima buah pipet plastik warna bening, satu buah botol plastik warna bening, satu helai celana panjang warna coklat merk Emderee pada kancing.
Selain itu, petugas juga menggeledah kamar milik pelaku IW yang disaksikan juga oleh Wali Nagari dan Kepala Jorong menemukan rok pendek warna biru milik pelaku IW, yang pada saku belakangnya terdapat Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kilp warna bening, satu buah kaca pirek sedotan plastik, serta pemantik api gas warna ungu.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.(lek)