Hukum  

Garap Anak Tiri Hingga Hamil, Warga Lembang Jaya Ditangkap

AROSUKA – Lembang Jaya, Kabupaten Solok, heboh. Seorang ayah tiri, Z (44) tega “menggarap” anak tirinya R (22). Gadis malang yang mengalami keterbelakangan mental itu kini tengah hamil 6 bulan akibat perbuatan Z.

Informasi yang diperoleh di Mapolres Solok menyebutkan, perangai bejat itu terjadi sekira Agustus 2019, berawal saat Z baru pulang dari ladang sekira pukul 15.00 wib.

Ketika sampai di rumah, pria yang bekerja sabagai buruh tani itu melihat “R” tengah sendirian di rumah. Hal ini, membuat birahi bapak rutiang ini melonjak.

“Ia kemudian mencabuli anak tirinya,” kata Kapolres AKBP Azhar Nugroho, melalui Kasat Reskrim AKP Deny Akhmad Hamdani di Arosuka, Kamis (12/3).

Atas kejadian tersebut korban telah hamil enam bulan.

Keluarga korban tidak menerima, hingga melaporkan perkara tersebut ke Polres Solok dengan laporan Polisi nomor : LP / 51 / III / 2020-Spkt Polres, Tanggal 11 Maret 2020.

Atas laporan itu, Tim Opsnal Polres Solok langsung menciduk pelaku “Z” di rumahnya dan membawanya ke Mapolres Solok.

“Pelaku sudah kami tahan dan dilakukan pemerikasaan untuk proses hukumnya lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 286 KUH Pidana tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujar Deny Akhmad Hamdani. (rusmel)