Hukum  

Garap Bocah SD, Gaek 70 Ditangkap

Seorang petani jagung yang sempat menggauli gadis di bawah umur, saat diintrogasi polisi. (Hendrivon)

PADANG ARO – Cabuli bocah masih duduk di bangku SD, gaek bau tanah diamankan Polres Solok Selatan.

Perbuatan cabul tersebut dilakukan LG (70) yang berprofesi sebagai petani jagung, dengan mengimingi korban uang senilai Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.

“Tersangka mengaku sudah dua kali mencabuli anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri. Modusnya kasih korban uang, kemudian menggarapnya,” kata Kapolres AKBP Tedy Purnanto melalui Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Iptu M.Arvi, Senin (15/6).

Bocah 13 tahun itu dicabulinya tiga hari sebelum Ramadhan 2020, dan usai Idul Fitri.

Korban sebelum dicabuli diberi uang terlebih dahulu. Pertama kali senilai Rp100 ribu, untuk kedua kalinya Rp200 ribu.

“Lokasi pencabulan di pondok kebun jagung milik LG. Dengan seringnya korban bermain di kebun jagung itu bersama temannya yang lain, nafsu birahi tersangka naik. Bahkan adik sepupu korban melihat peristiwa itu,” ujarnya.

Kasus cabul tersebut diketahui pihak keluarga, ketika korban bertengkar dengan adik sepupunya. Di situlah terkuak kelakuan bejat tersangka.

Tersangka dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2. (von)