“Pemanfaatan kedua space ini diharapkan mendukung upaya pelestarian sejarah, sekaligus menyajikan informasi secara lengkap tentang kebudayaan dan warisan Kota Padang,” ucap Syamdani.
Dengan penetapan Gedung Joang 45 sebagai pusat pengelolaan Kawasan Kota Tua, Pemko Padang menunjukkan komitmennya dalam menjaga warisan sejarah dan budaya, serta mengembangkan potensi pariwisata berbasis heritage.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan Kota Padang di masa mendatang. (mbng)